Sosialisasi Review Partisipatif 2011


22.05 | ,

Alhamdulillah, pada hari Jum'at tanggal 21 Oktober 2011 telah dilakukan sosialisasi dan pembentukan Tim Review Partisipatif di Balai Desa Rejeni. Dalam Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota LKM, Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh masyarakat dan Relawan yang ada di Desa Rejeni. Setelah dilakukan Sosialisasi oleh faskel Tim Jatim 111, yang kali ini dihadiri oleh Bang Ucok F. Situmorang, dan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Pelaksana Review Partisipatif.
 
Tinjauan Partisipatif adalah serangkaian kegiatan peninjauan secara partisipatif terhadap seluruh siklus kegiatan PNPM di Desa Rejeni, kinerja LKM, capaian program baik itu kualitas maupun kuantitas dan kinerja pengelolaan keuangan yang difasilitasi oleh LKM bersama para relawan. 
 
Mengapa Perlu Tinjauan secara Partisipatif ?

LKM dibentuk sebagai lembaga pimpinan kolektif sebagai motor penggerak penumbuhan kembali capital social seperti antara lain solidaritas, kesatuan, gotong royong, dsb dalam upaya menanggulangi kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Dalam menjalankan peran tersebut, LKM mengorganisasikan warga untuk merumuskan program jangka menengah (3 tahun) dan rencana tahunan penanggulangan kemiskinan (PJM dan Renta Pronangkis). Berdasarkan PJM dan Renta Pronangkis desa inilah, LKM kemudian menyusun rencana kerja LKM sendiri. Seiring perjalanan waktu, LKM akan mengalami perubahan-perubahan baik yang direncanakan maupun tidak. Begitupun dengan program, ada program yang berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang diinginkan dan mungkin juga ada yang tidak. Karena itu, dibutuhkan alat periksa untuk melihat dan memikirkan kembali perkembangan kelembagaan dan program yang dikerjakan.

Melalui kegiatan tinjauan ulang secara partisipatif, LKM secara sadar dapat mengontrol gerak, kesesuaian sumber daya, pilihan cara dan saling menjaga kinerja di antara para anggota dan unit pengelola. Dengan kata lain, tinjauan merupakan alat untuk mengetahui bahwa LKM sedang menuju ke arah yang benar.

Tak kalah penting, tinjauan ulang ini merupakan alat tanggunggugat atas apa yang dilakukan LKM kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama masyarakat miskin. LKM harus tanggung gugat atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat miskin..

Selain menilai seluruh proses siklus, capaian program dan perkembangan organisasi, tinjauan ulang terutama diarahkan untuk meraih hal-hal yang bisa dipelajari bagi masa depan. Setiap keberhasilan yang diraih ataupun hambatan yang ditemui, semuanya dijadikan pembelajaran (perbaikan) bagi siklus, perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya di masa depan. 
 
 
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Review Partisipatif adalah :
  • Internalisasi siklus kegiatan PNPM di kelurahan oleh anggota LKM, para relawan dan pemangku kepentingan lainnya;
  • Informasi kinerja organisasi LKM utamanya dalam penerapan nilai-nilai universal (jujur, tanpa pamrih, adil, demokrasi, transparansi, etc);
  • Informasi capaian pelaksanaan PJM dan atau Renta Pronangkis;
  • Informasi tingkat kepuasan masyarakat mengenai kerja LKM dan capaian Renta/PJM Pronangki;
  • Renta Pronangkis tahun berikutnya dan pada tahun ke 4 termasuk PJM yang telah diperbaharui;
  • Program Kerja LKM tahun berikutnya termasuk rencana perbaikan kinerja LKM termasuk pergantian anggota LKM yang non aktif, khusus untuk tahun ke 4 pemilihan ulang anggota LKM;
  • Laporan keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas dan Askorkot Manajemen Keuangan (selama pendampingan konsultan).


You Might Also Like :