Tupoksi LKM


14.21 | ,

Tugas Pokok LKM :
  • Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan;
  • Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis;
  • Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambi;
  • Mendorong proses pembangunan partisipati;
  • Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, dan kegiatan UP-UP;
  • Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten;
  • Mengawal penerapan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan;
  • Memfasilitasi jaringan dengan pihak lain;
  • Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP-UP;
  • Memonitor, memberik masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal;
  • Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat;
  • Membangun transparansi;
  • Membangun akuntabilitas;
  • Melaksanakan rapat anggota tahunan.
Peran LKM :
  • membangun kerjasama dan kepercayaan diantara anggotanya;
  • Menumbuhkan kerjasama dan kepercayaan antara LKM dan masyarakat;
  • Menumbuhkan kerjasama dan kepercayaan antar warga masyarakat;
  • Menumbuhkan kerjasama antara LKM dengan pihak luar ( Kemitraan ).
Fungsi LKM :
  • Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan prinsip-prinsip kemasyarakatan;
  • Tempat pengembangan aturan dan kode etik dalam urusan penanggulangan kemiskinan;
  • Pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam nangkis;
  • Media aspirasi dan partisipasi masyarakat;
  • Pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat kelurahan;
  • Advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan pemerintah setempat.


You Might Also Like :