Tugas Pokok LKM :
- Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan;
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis;
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambi;
- Mendorong proses pembangunan partisipati;
- Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, dan kegiatan UP-UP;
- Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten;
- Mengawal penerapan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan;
- Memfasilitasi jaringan dengan pihak lain;
- Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP-UP;
- Memonitor, memberik masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal;
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat;
- Membangun transparansi;
- Membangun akuntabilitas;
- Melaksanakan rapat anggota tahunan.
- membangun kerjasama dan kepercayaan diantara anggotanya;
- Menumbuhkan kerjasama dan kepercayaan antara LKM dan masyarakat;
- Menumbuhkan kerjasama dan kepercayaan antar warga masyarakat;
- Menumbuhkan kerjasama antara LKM dengan pihak luar ( Kemitraan ).
- Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan prinsip-prinsip kemasyarakatan;
- Tempat pengembangan aturan dan kode etik dalam urusan penanggulangan kemiskinan;
- Pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam nangkis;
- Media aspirasi dan partisipasi masyarakat;
- Pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat kelurahan;
- Advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan pemerintah setempat.
You Might Also Like :


